Kode Etik Profesi Akuntansi, Kepercayaan Publik Pada Akuntan publik
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan
yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini
sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang
menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Garis besar kode etik dan perilaku professional
adalah :
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti
hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan
harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
- Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
- Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang
dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
- Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
- Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Kepercayaan Publik
Pada Akuntan Publik
Kepercayaan masyarakat umum
atasindependensi sikap auditir independen sangat penting bagiperkembangan
profesi akuntansi publik. Untuk menjadi independen,seorang auditor harus secara
intelektual, jujur.
Tanggung Jawab
Auditor kepada Publik
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
- Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
- Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Tanggung jawab dasar
auditor antara lain
- Perencanaan, pengendalian dan pencatatan , auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
- Sistem akuntasi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti audit, akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
- Pengendalian intern
Meninjau ulang
laporan keuangan yang relevan
Independensi auditor
Dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan, independensidan sikap mental harus dipertahankan oleh auditorr.
Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yangartinya
seorang auditor tidak mudah dipengaruhi, karena pekerjaanyauntuk kepentingan
umum.
Profesi akuntansipublik telah
menetapkan dalam kode etik Akuntansi Indonesia, agaranggota profesi menjaga
dirinya dan kehilangan profesi menjagadirinya dari kehilangan presepsi
independensi diri masyarakat
Mengacu pada independensi dari auditor
internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungkin memiliki kepentingan
keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Independensi membutuhkan integritas
dan pendekatan objektif untuk proses audit. Konsep mengharuskan auditor untuk
melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara obyektif.
Peraturan Pasar Modal
dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam
laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal.
Kenapa diperlukan kode etika profesi
akuntansi?
Etika profesi sangatlah penting dan sangat dibutuhkan
dalam berbagai bidang, karena etika profesi memberi aturan bagaimana mereka
menggunakan pengetahuannya dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara
profesional. Tanpa adanya etika profesi, potensi timbulnya kejadian yang
tidak diinginkan (pelanggaran) akan meningkat. Sebuah profesi harus memiliki komitmen
moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini
merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang
biasa disebut sebagai kode etik (Lubis, 2010: 334).
sumber: https://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/
https://fauziyyahjuliyasari32.wordpress.com/2017/01/10/pentingnya-etika-profesi-akuntansi/
Komentar
Posting Komentar